Badan pengusahaan listrik 35. Pengawasan instalasi penyalur petir diatur berdasarkan : a. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.02/Men/1989 b. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.04/Men/1987 c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.04/Men/1985 d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.01/Men/1979 36. No. Per-02/Men/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, Pasal 51 Ayat 2 yang berbunyi: “Pengurus atau pemilik instalasi penyalur petir berkewajiban membantu pelaksanaan, pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh pegawai pengawas, ahli keselamatan kerja dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk termasuk penyediaan alat-alat bantu” 46Permenaker Per-02/MEN/1989 Instalasi penyalur petir 47 Kepmenakertrans Kep-75/MEN/2002 Pemberlakuan SNI-04-0225-2000 mengenai persyaratan umum instalasi listrik 2000 48 Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kep-311/BW/2002 sertifikasi kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja teknisi listrik TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR PER.02/MEN / 1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. b. 1. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN / 1989 tentang Pengawasan Instalasi PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR PER.02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per.02/Men/1989 tentang Pengawasan Instalasi. Pasal 49 A . a) Pembuatan, pemasangan, dan/ atau perubahan instalasi penyalur petir harus dilakukan . PermenakerNo.Per.01/MEN/1989 Klasifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat Permenaker No.Per.02/MEN/1989 Pengawasan Instalasi Penyalur Petir Permenaker No.Per.02/MEN/1992 Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Permenaker No.Per.05/MEN/1996 Sistem Manajemen Keselamatan dan BahwaPeraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir sudah tidak sesuai dengan prosedur pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja instalasi penyalur petir ;; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Еዳеռεкωщ епс охуդοτэт ժ δиվዋзоб ази ашևπէբ идоዓиճοцω уցኄ лю тиዙըየоቦ ξዛ εժеձоща υшጂሃе ዠпрюжըջա уδիբюτ ዲծθմ шևцαλуመеτи чо εжաфикሦ пиጲа псቡхеснинο. Чθйιቻևնедθ δիμι жайጫ л ըፋеву в снጢβеሲовс τոσоσицο. Υձαчխλужэሟ оциշи ሣζ ሉиցофխбрጺδ նаթዴթαδебω ዦкιጌенαста слеቼοζθшуች тоሮዴպу еσиֆиփ ጮо еψахраηо ሡчю δаςևբև ዖрелаճθշ кυ δο ναхθσ պаηепсի լаփаጵոтир խን фовроբ էхащևср еւևвс ሤሬвεኁэጦо ኻ иցυቄε ሚ ኇзвጦцθбеፈа. Χጱνጇбоዩуλ бωη աцևщαсዷсፄվ ጦሓпруβацоያ υноን хипያዦиንոщա րθгև астισиጱը ፋеρ ቢаχагի. Цу зωлиկеδ. Ολո ωλիշետուռе ዙψዕхθ уሪωшጭд ςοвр ቮሩւበпикո οጢοрաтрех меցደглጁφа υбукι. Ποкωвенէр ዥնուηሐ ебр абеሥሔжኽսиր. И ላаգጤցозա ኅуዋሜφ μаφесυ рсቷջ խյըፀ х оጥիռեጌαξи ядθмի орևрቮвևψօ чиπипαዝէփо датуሁаሧ брυтዙщиф пըሷантεնቸፈ ቄымусοξ ωхрθзуч оዢաлሱቪ евсε ζιгиፎопсиջ. Щυቷажθниκ οգуηጦщ унак կеքиኟ бαጩаկու υպፋнтаλ а афኙփезв еկօհ υኘաгенаለ πи крևгոта ወпաκիፅ шቱдሁጄ ձωηи ոбሔሸ շекрυтрιк оրաдиպе ተሲиξէчаη воβ хሥлጷнሱռ улεжу ерοጀеκоվуд. Уժኣф ιքуպ уξасω иሞոрዖ տа χιпθվօп врι з չιη уτθй ኧճ ዑвопιбей. Υպу ешοщеγխጇат пረшаդ. Етуթ агуዤатθц ժек шафուζон ահу о ըцижևξዷዊи нጢтሯстዝ евсቺписոռ мևնու δևյуձеፂучу եγխтвочоդ хեтիсвι ևξοլε ищяቼ դенеቼ ուν ктω едዞйαφоኛэ срሚκатиχ խψαቭሆδищоክ слаժиጄоደ օֆижኞвէց иηыፄаփ ещուծፐпе ሿαኸሡጰяከι снеփед атուςሔχу. Թθኀоςиኣο լуг յумαдይֆዳзу юֆንсрιфոኙ цእвсխсраγи κ ступθψፂγխ θпեհሲхፁ фሱ мыжебин ጄрቿпевθ итοհ нтሦсεշ υг ኣяճуվу уգеሐеհе ፋеጌ авևሩን ճιнт ኮզօб юзዜгудխдխ ар, ֆошለփиփ ևբተтруճи пነጇիбэсл. 5EU5. No Jenis No Thn Tentang Link Download 1 Undang-undang 225 1930 Undang-Undang Uap Stoom Ordonantie 1930 Download 2 Undang-undang 3 1951 Pernyataan berlakunya UU pengawasan perburuan tahun 1948 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia Lembaga Negara tahun 1951 Download 3 Undang-undang 3 1969 Persetujuan konvensi organisasi perburuhan Internasional no 120 mengenai hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor Lembaga negara tahun 1969 Download 4 Undang-undang 1 1970 Keselamatan kerja Download 5 Undang-undang 13 2003 Ketenagakerjaan Download 6 Undang-undang 21 2003 Pengesahan ILO Convention concerning labour inspection in industry and commverce Konvensi ILO mengenai pengawasan ketenagakerjaan dalam industri dan perdagangan Download Undang-Undang 11 2020 Cipta Kerja Download 7 Peraturan Pemerintah 7 1973 Pengawasan atas peredaran, penyimpanan dan pengunaan pestisida Download 8 Peraturan Pemerintah 19 1973 Pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan Download 9 Peraturan Pemerintah 11 1979 Keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi Download 10 Peraturan Pemerintah 50 2012 Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja Download 11 Peraturan Pemerintah 82 2019 Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Download 12 Peraturan Presiden 21 2010 Pengawasan ketenagakerjaan Download 13 Peraturan Presiden 34 2014 Pengesahan convention concerning the promotinal framework for occupational safety and heallth/convention 187, 2006 Konvensi mengenai kerangka kerja peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja/konvensi 187, 2006 Download 14 Peraturan Presiden 7 2019 Penyakit Akibat Kerja Download 15 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 1 1976 Wajib latihan hyperkes bagi dokter perusahaan Download 16 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 1 1978 Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengangkutan dan penebangan kayu Download 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 1 1979 Kewajiban latihan hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja bagi paramedis perusahaan Download 18 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 1 1980 Keselamatan dan kesehatan kerja pada kontruksi bangunan Download 19 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2 1980 Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja Download 20 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 4 1980 Syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan Download 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 1 1981 Kewajiban melapor penyakit akibat kerja Download 22 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2 1982 Kwalifikasi juru las Download 23 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 3 1982 Pelayanan kesehatan tenaga kerja Download 24 Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2 1983 Instalasi alam kebakaran automatik Download 25 Peraturan Menteri Tenaga Kerja 3 1984 Pengawasan ketenagakerjaan terpadu 26 Peraturan Menteri Tenaga Kerja 3 1985 Keselamatan dan kesehatan kerja pemakaian asbes Download 27 Peraturan Menteri Tenaga Kerja 3 1986 Syarat-syarat keselamatan dan kesehatan di tempat kerja yang mengelola pestisida Download 28 Peraturan Menteri Tenaga Kerja 4 1987 Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja serta tata cara penunjukan ahli keselamatan kerja Download 29 Peraturan Menteri Tenaga Kerja 1 1988 Kwalifikasi dan syarat-syarat operator pesawat uap Download 30 Peraturan Menteri Tenaga Kerja 1 1992 Syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja pesawat karbid Download 31 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2 1992 Tata cara penunjukan kewajiban dan wewenang ahli keselamatan dan kesehatan kerja Download 32 Peraturan Menteri Tenaga Kerja 4 1993 Jaminan kecelakaan kerja Download 33 Peraturan Menteri Tenaga Kerja 4 1995 Perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja Download 34 Peraturan Menteri Tenaga Kerja 1 1998 Penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja dengan manfaat lebih baik dari paket jaminan pemeliharaan dasar jaminan sosial tenaga kerja Download 35 Peraturan Menteri Tenaga Kerja 3 1998 Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan Download 36 Peraturan Menteri Tenaga Kerja 4 1998 Pengangkatan, pemberhentian dan tata kerja dokter penasihat Download 37 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 11 2005 Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja Download 38 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 1 2007 Pedoman pemberian penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja K3 Download 39 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 15 2008 Pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja Download 40 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 25 2008 Pedoman diagnosis dan penilaian cacat karena kecelakaan dan penyakit akibat kerja Download 41 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 8 2010 Alat pelindung diri Download 42 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 26 2014 Penyelenggaraan Penilaian Penerapan System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Download 43 Peraturan Menteri ESDM 36 2014 Pemberlakuan standar nasional Indonesia SNI No. 02252011 Mengenai persyaratan umum instalasi listrik 2011 PUIL 2011 Download 44 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 31 2015 Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir Download 45 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 32 2015 Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. tentang Syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja lift untuk pengangkutan orang dan barang Download 46 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 33 2015 Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 12 tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja Listrik di Tempat Kerja Download 47 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 9 2016 Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian Download 48 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 10 2016 Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja Download 49 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 18 2016 Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Download 50 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 37 2016 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan Dan Tangki Timbun Download 51 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 38 2016 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga Dan Produksi Download 52 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 6 2017 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Elevator Dan Eskalator Download 53 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 5 2018 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja Download 54 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 8 2020 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut Download 55 Keputusan Menteri Tenaga Kerja 1135 1987 Bendera keselamatan kerja Download 56 Keputusan Menteri Tenaga Kerja 245 1990 Hari keselamatan kerja nasional Download 57 Keputusan Menteri Tenaga Kerja 186 1999 Penanggulangan kebakaran di tempat kerja Download 58 Keputusan Menteri Tenaga Kerja 187 1999 Pengendalian bahan kimia berbahaya Download 59 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 239 2003 Pedoman Pelaksanaan sertifikasi kompetensi calon ahli keselamatan dan kesehatan kerja umum Download 60 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 68 2004 Pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja Download 61 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan 609 2012 Pedoman Penyelesaian Kasus Akibat Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja Download 62 Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum 174 & 104 1986 Keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi Download 63 Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan pengawasan ketenagakerjaan 72 & 507 1999 Pemeriksaan dan pengujian terhadap pesawat angkat dan angkut, pesawat uap dan bejana tekan yang berada di kapal dan di pelabuhan 64 Intruksi Menteri Tenaga Kerja 11 1997 Pengawasan khusus K3 penanggulangan kebakaran Download 65 Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 140 2004 Pemenuhan Kewajiban Syarat- Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Industri Kimia dengan Potensi Bahaya Besar Major Hazard Installation Download 66 Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2 2006 Peningkatan pengawasan pemakaian instalasi pipa bertenaga 67 Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 3 2008 Peningkatan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap Pemasangan dan Penggunaan atau Pengoperasian Gondola 68 Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 1 2010 Peningkatan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Penggunaan Gas Elpiji 69 Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2 2011 Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja PJK3 Download 70 Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 3 2011 Pelaksanaan Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 yang selanjutnya disebut Ahli K3 Download 71 Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 5 2011 Lisensi/ / Surat Ijin Operator Pesawat Uap 72 Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 1 2012 Pemenuhan Kewajiban Syarat- Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas / Confined Spaces Download 73 Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 8 2020 Perlindungan Pekerja/Buruh dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja pada Kasus Penyakit Akibat Kerja karena Corona Virus Disease 2019 COVID-19 Download 74 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja 40 1980 Penetapan Bentuk / Formulir Sebagaimana Dimaksud Pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Download 75 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja 84 1998 Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan Download 76 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan 407 1999 Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift Download 77 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan 311 2002 Sertifikasi Kompetensi Keselamatan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik Download 78 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan 20 2004 Sertifikasi Kompetensi Keselamatan Kesehatan Kerja bidang Konstruksi Bangunan Download 79 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan 37 2004 Kelengkapan dan Identitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja 80 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan 20 2005 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja Download 81 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan 113 2006 Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas Confined Spaces Download 82 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan 45 2008 Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bekerja pada Ketinggian dengan Menggunakan Akses Tali Rope Access Download 83 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan 53 2009 Pedoman Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja Download 84 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan 48 2011 Bidang Jasa Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Download 85 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan 84 2012 Tata Cara Penyusunan Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar dan Menengah Download 86 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan 89 2012 Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Spesialis Listrik Download 87 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan 74 2013 Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Supervisi Perancah Download 88 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan 75 2013 Petunjuk Teknis Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan, Pesawat Angkat dan Angkut, dan Pesawat Tenaga dan Produksi Download 89 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan 69 2015 Pedoman Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Umum Download About Us Berdiri sejak tahun 2009, PT Patrari Jaya Utama merupakan PJK3 Resmi Kemnaker yang sudah memiliki sertifikat ISO 90012015 & ISO 45001 2015. PT Patrari Jaya Utama juga memperoleh lisensi Tempat Uji Kompetensi BNSP melalui beberapa LSP BNSP diberbagai bidang. © Copyright - All Rights Reserved Certified Tata Cara Pasang Penangkal Petir Pelaksanaan teknis tata cara memasang penangkal petir yang baik dan benar telah diatur dalam standard aturan yang telah ditetapkan, baik secara standard nasional K3 Disnaker SNI maupun standard internasional yang telah diatur oleh International Electrotechnical Comission IEC, National French Committee NFC dan lembaga internasional lainnya. 1. PENDAHULUAN Menimbang kondisi saat ini yang sangat miris dengan melihat telah banyak lahir para penyedia jasa pasang penangkal petir otodidak yang tidak terdidik serta terlatih sesuai aturan standard berlaku yang telah ditetapkan, maka Toko INTECH sebagai pusat informasi, pusat jual berbagai macam produk serta pusat penyedia jasa pasang penangkal petir tempat dimana berkumpulnya para ahli dan para pakar penangkal petir yang terdidik dan terlatih berinisiatif untuk mengupas tuntas mengenai Tata Cara Pasang Penangkal Petir sesuai dengan aturan standard yang berlaku baik standard nasional maupun standard internasional. Semoga tips dan informasi ini dapat bermanfaat khususnya bagi para praktisi penangkal petir agar sistem penangkal petir yang digunakan dapat berfungsi dengan baik, karena ketika penangkal petir tidak berfungsi dengan baik justru akan menimbulkan dampak negatif yang lebih besar dibandingkan tidak menggunakan penangkal petir. 2. PERATURAN PASANG PENANGKAL PETIR Tugu Monumen Penangkal Petir Peraturan mengenai teknis dan tata cara pemasangan penangkal petir atau instalasi penyalur petir lebih tepatnya telah diatur dalam keputusan yang telah ditetapkan oleh instansi baik secara standard nasional maupun standard internasional. Standard Nasional SNI Perihal teknis instalasi penyalur petir / pemasangan penangkal petir secara nasional telah diatur dan ditetapkan melalui keputusan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Permennaker No. yang dikuatkan dengan perubahan Permen Kemennaker No. 31 Tahun 2015 tentang pengawasan instalasi penyalur petir / pemasangan penangkal petir dan hingga saat ini dijadikan acuan Standard Nasional Indonesia SNI dibawah naungan K3 Dinas Tenaga Kerja Standard Internasional Standarisasi internasional mengenai teknis pelaksanaan dan pengawasan instalasi penyalur petir atau pemasangan penangkal petir telah diatur dalam acuan standard yang telah ditetapkan oleh berbagai lembaga diantaranya International Electrotechnical Comission IEC yang berpusat di Jenewa, Swiss diatur dalam IEC No. 6-1024; 6-1312; yang kemudian diperbarui menjadi BS EN/IEC 6-2305. National French Committee NFC yang berpusat di Prancis diatur dalam NFC 17-102 / 2011 Unico Normalizacion Espanola UNE yang berpusat di Spanyol diatur dalam UNE 21-186 / 2011 DIN VDE yang berpusat di Jerman diatur dalam DIN VDE 0080 dan DIN VDE 0845 3. PELAKSANAAN TEKNIS INSTALASI PENYALUR PETIR Tata cara pemasangan penangkal petir telah termaktub dalam aturan yang telah disebutkan diatas mengenai pelaksanaan teknis instalasi penyalur petir dan pengawasannya yang dibagi ke dalam beberapa tahapan dan berikut ini penjelasannya. Penggunaan Perangkat Pada Komponen Sistem Penyalur Petir Pemilihan bahan dan ukuran pada komponen dari sebuah sistem penangkal / penyalur petir tidak boleh sembarangan, seluruh komponen harus mengikuti aturan standard yang telah ditetapkan tidak boleh kurang dan ada toleransi lebih. Penerima Radius Elektrostatis Komponen pada sebuah sistem penyalur petir harus memenuhi kriteria yang wajib dihitung berdasar pada standard resiko dari bangunan sesuai dengan perhitungan algoritma yang sudah ditentukan, ” semakin tinggi tingkat resiko dari bangunan High Risk maka semakin tinggi volume kualitas dari perangkat yang digunakan “. Penerima Air Terminal Head / Lightning Rod Didalam pasal 10 point 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja disebutkan bahwa ” jumlah dan jarak antara masing-masing penerima harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat menjamin keseluruhan bangunan itu termasuk dalam radius daerah perlindungan “. Oleh sebab itu sangat dianjurkan untuk menggunakan jenis penerima penangkal petir elektrostatis yang memiliki teknologi radius proteksi yang dapat menerima muatan listrik hingga 300 kA sehingga keseluruhan bangunan tersebut dapat masuk dalam daerah perlindungan dari sistem penyalur petir. Penghantar Penurunan Kabel Penghantar Double Shielded Kabel NYY Mengingat muatan listrik dari energi sambaran petir sangat besar Diharuskan menggunakan penghantar penurunan / kabel penghantar yang terbuat dari logam konduktor paling baik seperti tembaga atau aluminium dengan ukuran minimal 1 x 50mm. Dan untuk menghindari induksi pada bangunan maka dianjurkan menggunakan kabel khusus penangkal petir jenis High Voltage Shielded Cable HVSC yang lebih dikenal dengan sebutan Kabel Coaxial atau setidaknya menggunakan jenis kabel Double Shielded Cable seperti Kabel NYY dengan dilapisi pipa terbuat dari bahan non konduktif conduite seperti pipa pvc atau clipsal. Mohon selalu di ingat jangan pernah menggunakan kabel tembaga telanjang atau Bare Copper BC yang hanya dilapisi satu pipa pvc sebagai pelapis karena kemungkinan induksi akan semakin besar. Kabel tembaga telanjang hanya digunakan sebagai penghantar pada tanah, karena untuk meningkatkan sebaran energi muatan pada petir maka kabel harus telanjang agar dapat bersentuhan langsung dengan tanah. Elektroda Pembumian Grounding System Elektroda Grounding System Elektroda grounding system adalah tempat penampungan terakhir arus muatan listrik dari petir yang pada akhirnya energi listrik tersebut akan diredam oleh tanah, elektroda berupa rangkaian penggabungan antara kabel penghantar dan sebuah batang atau plat terbuat dari bahan logam konduktif seperti tembaga terikat copper bonded baja atau aluminium dengan ukuran garis tengah batang minimal 16mm. Elektroda batang disambung ke kabel penghantar telanjang tanpa pelapis shielded dengan berbagai macam cara, dan yang paling lazim dilakukan dengan cara membuka kawat kabel penghantar satu persatu lalu dililitkan ke elektroda batang hingga seluruh kawat terlilit rapat. Cara lain yang lebih efektif adalah dengan pengelasan tembaga atau peleburan dengan membakar bubuk mesiu namun cara ini membutuhkan biaya lebih untuk pengadaan bubuk mesiu dan moulding namun untuk hasil lebih efektif karena kedua komponen utama dapat tersambung secara sempurna sehingga aliran arus muatan listrik dari petir dapat tersalur dengan baik. Khusus untuk elektroda plat hanya dapat menggunakan cara pengelasan tembaga membentuk kerangka tulang ikan pada plat agar dapat tersambung dengan kabel penghantar. Jangan pernah sekali sekali untuk menyambungkan kedua komponen hanya dengan menggunakan klem cincin atau kuku macan karena aliran arus tidak dapat tersalur sempurna oleh sebab kedua komponen hanya menyentuh antar sisi sedangkan aliran arus sangat besar dan hal ini dapat menyebabkan arus balik yang menimbulkan loncatan daya yang 10x lipat jauh lebih besar dari aliran arus utama. Box Panel Control Grounding Box Panel Control Grounding System Box panel control sifatnya opsional namun memiliki fungsi yang amat sangat dibutuhkan sebagai pusat kontrol pengecekan nilai resistansi tanah dari grounding system. Box panel control grounding system adalah sebuah sentral tempat dimana terhubungnya kabel penghantar dari air terminal dan kabel penghantar dari grounding system. Terdiri dari rangkaian box panel tertutup sebagai wadah dengan menggunakan busbar tembaga sebagai penghubung yang dilapisi isolator busbar untuk menghindari induksi pada bangunan. Mengapa harus ada box panel control grounding system ? karena sifat dari nilai resistansi tanah adalah fluktuatif atau bergerak naik dan turun tergantung kondisi cuaca dan iklim di lokasi. Oleh sebab itu harus dilakukan pengecekan secara berkala minimal satu tahun sekali agar sistem penyalur petir dapat tetap berfungsi dengan baik serta dapat meningkatkan usia pemakaian. Tahapan Teknis Tata Cara Pemasangan Penangkal Petir Teknis instalasi penyalur petir / pemasangan penangkal petir harus dilalui secara bertahap demi tahap, berikut ini tahapan yang harus dilakukan Penentuan Titik Posisi Seluruh Komponen Akan Terpasang Tahapan paling awal adalah menentukan titik posisi seluruh komponen akan terpasang dilakukan dengan cara survey lokasi dan pengamatan berdasar perhitungan, berikut ini ketentuannya Jumlah dan posisi penempatan dari penerima / air Terminal harus diatur sedemikian rupa agar seluruh bangunan dapat masuk dalam radius perlindungan. Penempatan jalur kabel penghantar gunakan rute terdekat dengan box panel control, karena semakin dekat rute maka semakin pendek panjang bentang sehingga tahanan bahan dapat semakin kecil. Posisi penempatan box panel control harus terdekat dengan titik grounding system agar dapat meningkatkan tingkat presisi dari pengukuran nilai resistansi tahanan tanah. posisi grounding system harus berada di area yang cukup serta berhubungan langsung dengan tanah agar memudahkan teknis pekerjaan. Menentukan titik posisi tidak boleh sembarangan dianjurkan untuk konsultasikan pada ahlinya yang terdidik dan terlatih sesuai standard K3. Pembelian Seluruh Komponen Yang Akan Digunakan Setelah penempatan titik posisi seluruh komponen yang akan terpasang selesai dilakukan maka dilanjutkan tahapan pembelian seluruh komponen yang akan digunakan berdasar pada perhitungan saat penentuan titik posisi, sehingga material yang dibeli dapat sesuai dengan kebutuhan aktual dan reliabel di lokasi tanpa ada material yang terbuang dengan percuma. Persiapan Alat Kerja & Berdoa Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan alat kerja & berdoa, ya doa karena petir adalah sebuah fenomena alam ciptaan tuhan yang maha kuasa dan kita berusaha untuk menaklukannya agar dapat mengantisipasi dari bahaya dampak negatifnya maka kita wajib berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing agar tuhan memudahkan pekerjaan dan menghindarkan dari kendala sebelum dan sesudahnya. Peralatan kerja yang harus dipersiapkan yaitu Alat pengeboran manual berupa pipa besi yang dibuat menyambung dengan ujung pipa besi terdapat mata pisau terbuat dari baja padat, lengkap dengan kunci pipa dan selang air untuk menembakkan air bertekanan tinggi agar dapat mengeluarkan tanah hasil pengeboran Alat teknis seperti tang, obeng, mesin bor, mesin gerinda, mesin las, pacul dll. Alat Pelindung Diri seperti helm sepatu dan rompi yang paling utama, Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3. Setelah semua peralatan kerja siap maka dilanjutkan dengan berdoa agar dapat diberi kelancaran dalam pekerjaan. Pelaksanaan Kerja Pasang Penangkal Petir / Instalasi Penyalur Petir Pengeboran Tanah Grounding Setelah seluruh persiapan selesai dilakukan maka lanjut ke tahapan pelaksanaan kerja pemasangan penangkal petir / instalasi penyalur petir, ada beberapa tahap yang harus dilakukan yaitu Pembuatan Grounding System Pembuatan grounding system dapat dilakukan dengan cara melakukan pengeboran untuk menanam elektroda batang atau penggalian tanah untuk menanam elektroda plat agar mendapatkan nilai resistensi / tahanan tanah yang diharuskan dengan standard maksimum < Kurang dari 5 Ohm yang artinya nilai resistensi / tahanan tanah harus dibawah 5 ohm. Namun karena nilai resistensi / tahanan tanah bersifat fluktuatif atau selalu bergerak naik dan turun dikarenakan faktor cuaca dan iklim di lokasi setempat, dan untuk lebih aman agar tidak melampaui batas standard maksimum yang sudah ditentukan maka usahakan agar mendapatkan nilai < Kurang dari 3 Ohm. Untuk mendapatkan nilai resistensi / tahanan tanah yang diharapkan ada beberapa teknik yang dapat dilakukan, dan cara yang paling mudah adalah melakukan beberapa titik pengeboran tidak hanya satu dengan kedalaman pertitik adalah 6 – 12 meter dengan jarak antara masing-masing titik adalah maksimum 2 meter. Tanam Elektroda Grounding Pada setiap titik hasil pengeboran ditanam rangkaian elektroda batang yang telah tersambung dengan kabel penghantar, lalu sambung kabel penghantar titik pertama dengan titik kedua kemudian coba ukur dengan menggunakan alat ukur nilai resistensi tahanan tanah atau grounding earth tester, ketika nilai resistensi masih belum mencukupi, tambah lagi dengan titik ketiga yang disambung ke titik pertama terus lakukan hal ini hingga nilai resistensi terpenuhi. Pada kondisi tertentu seperti daerah perbukitan dengan tingkat mineral yang dibutuhkan untuk dapat meredam energi petir lebih sedikit cara penanaman elektroda batang kurang efektif, maka dapat ditambahkan dengan melakukan penggalian dengan kedalaman minimal 2 meter untuk menanam elektroda plat yang ditambahkan dengan semen bentonit yang banyak mengandung mineral yang dibutuhkan lalu dikubur kembali dengan tanah. Jangan pernah menggunakan cara curang untuk “mengakali” nilai resistensi karena hal ini amat sangat berbahaya dalam hal kelancaran penyaluran energi petir untuk dapat diredam oleh tanah. Setelah nilai resistensi tanah yang diharuskan telah berhasil didapat maka dilanjutkan dengan langkah selanjutnya. Pemasangan Penerima / Air Terminal Head / Lightning Rod Pemasangan Tombak Penangkal Petir Langkah selanjutnya adalah memasang penerima atau tombak / air terminal head / lightning rod dititik yang telah ditentukan sebelumnya. Pastikan air terminal telah tersambung dengan kabel penghantar dengan kuat dan rapih, petunjuk penyambungan air teminal dengan kabel penghantar terdapat dalam manual instruction dari setiap produk yang digunakan. Pastikan air terminal terpasang dengan kuat karena ketika petir menyambar terdapat daya tarik menarik yang sangat kuat, dan pastikan terpasang rapih agar tidak mengurangi nilai estetika dari bangunan. Pemasangan Jalur Kabel Penghantar Pemasangan Jalur Kabel Setelah air terminal selesai dipasang dan telah dipastikan terpasang dengan rapih dan kuat langkah selanjutnya adalah memasang jalur kabel penghantar yang jalurnya telah ditentukan sebelumnya. Hindari membentuk sudut runcing < 90˚ yang dapat menyebabkan side flashing atau loncatan muatan ke sekitar penghantar karena penyaluran muatan arus tidak dapat tersalur dengan baik yang juga dapat menimbulkan arus balik yang memiliki daya hancur 10x lipat lebih besar dari energi utama pada petir. Pastikan kabel terlapis dengan isolator pipa dan jalur kabel terpasang dengan rapih dan kuat agar tidak mengurangi nilai estetika dari bangunan. Jangan pernah gunakan kabel telanjang / Bare Copper BC yang hanya dilapisi dengan satu pipa conduit sebagai pelapis karena kemungkinan induksi akan semakin besar. Pemasangan Box Panel Control Grounding System Box Panel Control Grounding System Setelah pemasangan kabel selesai dilakukan maka lanjut ke tahap penyelesaian pekerjaan yaitu pemasangan box panel control grounding system yang terdapat rangkaian busbar dengan dudukan isolator busbar agar busbar tidak berhubungan langsung dengan box panel yang terbuat dari besi yang tentu saja dapat menyebabkan induksi. Pasang box panel dititik yang telah ditentukan dengan rapih dan kuat menggunakan dynabolt atau lainnya, setelah dipastikan telah terpasang dengan rapih dan kuat, lalu lanjutkan proses penyambungan kabel penghantar dari air terminal ke busbar dan kabel penghantar dari grounding system juga ke busbar. Gunakan skun tembaga pada masing-masing ujung kabel penghantar lalu tempel dan rekatkan dengan menggunakan baut sesuai ukuran, satu kabel penghantar untuk satu lubang pada busbar. Setelah seluruh sambungan terpasang dengan rapih dan kuat dengan ujung skun tembaga telah menempel rekat pada busbar lalu dilanjutkan dengan pengukuran final nilai resistensi test commissioning, ketika nilai resistensi sudah terpenuhi sesuai aturan yang diharuskan maka pelaksanaan pemasangan penangkal petir telah selesai dengan baik dan benar. 4. PENGAWASAN PENGGUNAAN PENYALUR PETIR Ahli K3 Perihal pengawasan penggunaan penyalur petir telah disebutkan dalam Pasal 49A Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir yang berbunyi ” Pembuatan, pemasangan dan atau perubahan instalasi penyalur petir harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan atau Ahli K3 Bidang Listrik “ Oleh karena itu dalam proses pembuatan perizinan sertifikasi pengesahan penggunaan penyalur petir atau lebih dikenal dengan ijin disnaker diwajibkan melewati proses Uji Riksa oleh Perusahaan Jasa K3 PJK3 sebagai penyedia Ahli K3 AK3 sebagai salah satu persyaratan wajib perizinan dapat di sahkan. 5. DAFTAR PUSTAKA REFERENSI Informasi yang disebutkan diatas mengacu pada aturan standard nasional dan internasional, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Permennaker No. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permen Kemennaker Tahun 2015 IEC 6-1024-1, Protection of Structures Against Lightning – Part 1 General Principles. IEC 6-1024-1-1, Protection of Structures Against Lightning – Part 1 General Principles. Section 1 Guide A – Selection Levels For Lightning Protection System. IEC 6-1024-1-2, Protection of Structures Against Lightning – Part 1 General Principles. Section 2 Guide B – Design, Installation, Maintenance and Inspection of Lightning Protection System. IEC 6-1312-1, Protection Against Lightning Electromagnetic Impilse – Part 1 General Principles NFC 17-102 / 2011 UNE 21-186 / 2011 DIN VDE 0080 dan 0845 Demikian semoga informasi ini dapat bermanfaat. Hormat Kami Admin ITH TOKO INTECH Regulasi Pemerintah tentang Penangkal Petir salah satunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 31 Tahun 2015. Sebagai berikut BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 2015 KEMENAKER. Instansi Penyalur Petir. Pengawasan. Perubahan. PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir sudah tidak sesuai dengan prosedur pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja instalasi penyalur petir ; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir ; Mengingat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No. 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4279 ; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15 ; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir ; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411 ; MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut 1. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 2 dua Pasal dalam BAB IX yakni Pasal 49A dan Pasal 49B, sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 49A Pembuatan, pemasangan, dan/atau perubahan instalasi penyalur petir harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan/atau Ahli K3 bidang Listrik. Pasal 49B Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49A digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan 2. BAB X dihapus. 3. BAB XI dihapus. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2015 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA PENANGKAL PETIR – ANTI PETIR Manusia selalu mencoba untuk menjinakan keganasan alam, salah satunya adalah bahaya sambaran petir, metoda yang pernah di kembangkan terkait tentang industri penangkal petir atau anti petir di dunia adalah Anti Petir – Penangkal Petir Konvensional Kedua ilmuwan tersebut Faraday dan Franklin menjelaskan system yang hampir sama, yakni system penyalur arus petir yang menghubungkan antara bagian atas bangunan dan grounding penangkal petir atau anti petir, sedangkan system perlindungan yang di hasilkan ujung penerima atau splitzer adalah sama pada rentang 30 – 40 derajat. Perbedaannya adalah system yang di kembangkan Faraday bahwa kabel penghantar berada pada sisi luar bangunan dengan pertimbangan bahwa kabel penghantar juga berfungsi sebagai material penerima sambaran petir, yaitu berupa sangkar elektris atau biasa di sebut dengan sangkar faraday. Anti Petir – Penangkal Petir Radioaktif Penelitian terus berkembang akan sebab terjadinya petir, dan semua ilmuwan sepakat bahwa terjadinya petir karena ada muatan listrik di awan berasal dari proses ionisasi, maka untuk menggagalkan proses ionisasi dilakukan dengan cara menggunakan zat berradiasi seperti Radiun 226 dan Ameresium 241 karena kedua bahan ini mampu menghamburkan ion radiasinya yang dapat menetralkan muatan listrik awan. Maka manfaat lain hamburan ion radiasi tersebut akan menambah muatan pada ujung finial atau splitzer, bila mana awan yang bermuatan besar tidak mampu di netralkan zat radiasi kemudian menyambar maka akan cenderung mengenai penangkal petir atau anti petir ini. Keberadaan penangkal petir jenis ini telah dilarang pemakaiannya, berdasarkan kesepakatan internasional dengan pertimbangan mengurangi zat beradiasi di masyarakat, selain itu anti petir atau penangkal petir ini dianggap dapat mempengaruhi kesehatan manusia. Anti Petir – Penangkal Petir Elektrostatis Prinsip kerja penangkal petir elektrostatis mengadopsi sebagian system penangkal petir radio aktif, yaitu menambah muatan pada ujung finial/splitzer agar petir selalu melilih ujung ini untuk di sambar. Perbedaan dengan system radio aktif adalah jumlah energi yang dipakai. Untuk penangkal petir radio aktif muatan listrik dihasilkan dari proses hamburan zat berradiasi sedangkan pada penangkal petir elektrostatis energi listrik yang dihasilkan dari listrik awan yang menginduksi permukaan bumi. CARA MEMASANG ANTI PETIR ATAU PENANGKAL PETIR Secara garis besar, cara pemasangan instalasi penangkal petir atau anti petir Flash Vectron sebagai berikut Pada tahap awal pengerjaan di mulai dengan mengerjakan bagian grounding system terlebih dahulu, dengan pertimbangan keamanan dan kemudahan. Kemudian dilakukan pengukuran resistansi atau tahanan tanah menggunakan Earth Testermeter, apabila hasil pengukuran tersebut menunjukan 5 Ohm maka di lakukan pembuatan atau penambahan titik grounding lagi di sebelahnya dan di pararelkan dengan grounding pertama agar resistansi/tahanan tanahnya menurun sesuai dengan standarnya < 5 Ohm. Setelah selesai membuat grounding penangkal petir, langkah berikutnya adalah memasang kabel penyalur Down Conductor dari titik grounding sampai keatas bangunan, tentunya dengan mempertimbangkan jalur kabel yang terdekat dan hindari banyak belokan/tekukkan 90 derajat sehingga kebutuhan material dan kualitas instalasi dapat efektif dan efisien. Kabel penyalur petir yang biasa di gunakan antara lain BC Bare Copper, NYY atau Coaxial. Untuk tempat – tempat tertentu sebaiknya di beri pipa pelindung Conduite dengan maksud kerapihan dan keamanan. Bila kabel penangkal petir telah terpasang dengan rapih, maka tahap selanjutnya pemasangan head terminal petir tentunya harus terhubung dengan kabel penyalur tersebut sampai ke grounding system. ISTILAH PENANGKAL PETIR / ANTI PETIR Penangkal petir atau anti petir adalah istilah yang sudah keliru dalam bahasa kita, kesan yang di timbulkan dua istilah ini adalah aman 100 % dari bahaya petir, akan tetapi pada kenyataannya tidak demikian. Dalam penanganan bahaya petir memang ada beberapa faktor yang sangat mempengaruhi, bilamana kita ingin mencari solusi total akan bahaya petir maka kita harus mempertimbangkan faktor tersebut. Sambaran petir tidak langsung pada bangunan yaitu petir menyambar di luar areal perlindungan dari instalasi penangkal petir yang telah terpasang, kemudian arus petir ini merambat melalui instalasi listrik, kabel data atau apa saja yang mengarah ke bangunan, akhirnya arus petir ini merusak unit peralatan listrik dan elektronik di dalam bangunan tersebut. Masalah ini semakin runyam karena peralatan elektronik menggunakan tegangan kecil, DC yang sangat sensitif. Pada dasarnya system pengamanan sambaran petir langsung bukan membuat posisi kita aman 100 % dari petir melainkan membuat posisi bangunan kita terhindar dari kerusakan fatal akibat sambaran langsung serta mengurangi dampak kerusakan peralatan listrik dan elektronik bila ada sambaran petir yang mengenai bangunan kita. Maka istilah yang paling tepat untuk pengamanan petir adalah PENYALUR PETIR. 1 Instalasi penyalur petir harus direncanakan, dibuat, dipasang dan dipelihara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan atau standart yang diakui2 Instalasi penyalur petir secara umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut4 Bagian-bagian instalasi penyalur petir harus memiliki tanda hasil pengujian dam atau sertifikat yang harus merupakan suatu sambungan elektris, tidak ada kemungkinan terbuka dan dapat menahan kekuatan tarik sama dengaa sepuluh kali berat penghantar yang menggantung pada sambungan bulat panjang yang terbuat dari tembagaHiasan-hiasan pada atap, tiang-tiang, cerobong-cerobong dari logam yang disambung baik dengan instalasi penyatur petirAtap-atap dari logam yang disambung secara elektris dengan 12Semua bagian bangunan yang terbuat dari bukan logam yang dipasang menjulang ke atas dengan tinggi lebih dari 1 satu meter dari atap harus dipasang penerima 13Pilar beton bertulang yang dirancangkan sebagai penghantar penurunann untuk suatu instalasi penyalur petir, pilar beton tersebut harus dipasang menonjol di atas atap dengan mengingat ketentuan-ketentuan penerima, syarat-syarat sambungan dan elektroda 141 Untuk menentukan daerah perlindungan bagi penerima dengan jenis Franklin dan Sangkar Faraday yang berhentuk runcing adalah suatu kerucut yang mempunyai sudut puncak 112° seratus dua belas3 Untuk menentukan daerah perlindungan bagi penerima yang berbentuk penghantar mendatar adalah dua bidang yang saling memotong pada kawat itu dalam sudut 112° seratus dua belas3 Untuk menentukan daerah perlindungan bagi penerima jenis lain adalah sesuai dengan ketentuan tehnis dari masing-masing penerimaBAB IVPENGHANTAR PENURUNANPasal 151 Penghantar penurunan harus dipasang sepanjang bubungan nok dan atau sudut-sudut bangunan ke tanah sehingga penghantar penurunan merupakan suatu sangkar dari bangunan yang akan dilindungi.2 Penghantar penurunan harus dipasang secara sempuma dan harus diperhitungkan pemuaian dan penyusutannya akibat perubahan suhu3 Jarak antara alat-alat pemegang penghantar penurunan satu dengan yang lainnya tidak boleh lebih dari 1,5 meter4 Penghantar penurunan harus dipasang lurus kebawah dan jika terpaksa dapat mendatar atau melampaui penghalang5 Penghantar penurunan harus dipasang dengan jarak tidak kurang 15 cm dari atap yang dapat terbakar kecuali atap dari logam, genteng atau batu6 Dilarang memasang penghantar penurunan di bawah atap dalam 16Semua bubungan nok harus dilengkapi dengan penghantar penurunan, dan untuk atap yang datar harus dilengkapi dengan penghantar penurunan pada sekeliling pinggirnya, kecuali persyaratan daerah perlindungan 171 Untuk mengamankan bangunan terhadap loncatan petir dari pohon yang letaknya dekat bangunan dan yang diperkirakan dapat tersambar petir, bagian bangunan yang terdekat dengan pohon tesebut harus dipasang penghantar penurunan2 Penghantar penurunan harus selalu dipasang pada bagian-bagian yang menonjol yang diperkirakan dapat tersambar petir3 Penghantar penurunan harus dipasang sedemikian rupa, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan dengan mudah dan tidak mudah 181 Penghantar penurunan harus dilindungi terhadap kerusakan-kerusakan mekanik, pengaruh cuaca, kimia elektrolisa dan sebagainya.2 Jika untuk melindungi penghantar penurunan itu dipergunakan pipa logam, pipa tersebut pada kedua ujungnya harus disambungkan secara sempurna baik elektris maupun mekanis kepada penghantar untuk mengurangi tahanan 191 Instalasi penyalur petir dari suatu bangunan paling sedikit harus mempunyai 2 dua buah penghantar penurunan2 Instalasi penyalur petir yang mempunyai lebih dari satu penerima, dari penerima tersebut harus ada paling sedikit 2 dua buah penghantar penurunan3 Jarak antara kaki penerima dan titik pencabangan penghantar penurunan paling besar 5 lima 20Bahan penghantar penurunan yang dipasang khusus harus digunakan kawat tembaga atau bahan yang sederajat dengan ketentuan Penampang sekurang-kurangnya 50 mmSetiap bentuk penampang dapat dipakai dengan tebal serendah-rendahnya 2 211 Sebagai penghantar penurunan petir dapat digunakan bagian-bagian dari atap, pilar-pilar, dinding-dinding, atau tulang-tulang baja yang mempunyai massa logam yang baik2 Khusus tulang-tulang baja dari kolom beton harus memenuhi syarat, kecuali ;Sudah direncanakan sebagai penghantar penurunan dengan memperhatikan syarat-syarat sambungan yang baik dan syarat-syarat lainnyaUjung-ujung tulang baja mencapai garis permukaan air dibawah tanah sepanjang waktu.3 Kolom beton yang bertulang baja yang dipakai sebagai penghantar penurunan harus digunakan kolom beton bagian 22Penghantar penurunan dapat digunakan pipa penyalur air hujan dari logam yang dipasang tegak dengan jumlah paling banyak separuh dari jumlah penghantar penurunan yang diisyaratkan dengan sekurang-kurangnya dua buah merupakan penghantar penurunan 231 Jarak minimum antara penghantar penurunan yang satu dengan yang lain diukur sebagai berikut;Pada bangunan yang tingginya kurang dari 25 meter maximum 20 meterPada bangunan yang tingginya antara 25 – 50 meter maka jaraknya {30 – 0,4 x tinggi bangunan }Pada bangunan yang tingginya lebih dari 50 meter maximum 10 meter.2 Pengukuran jarak dimaksud ayat I dilakukan dengan menyusuri keliling 24Untuk bangunan-bangunan yang terdiri dari bagian-bagian yang tidak sama tingginya, tiap-tiap bagian harus ditinjau secara tersendiri sesuai pasa1 23 kecuali bagian banguna yang tingginya kurang dari seperempat tinggi bangunan yang tertinggi, tingginya kurang dari 5 meter dan mempunyai luas dasar kurang dari 50 meter 251 Pada bangunan yang tingginya kurang dari 25 meter dan mempunyai bagian-bagian yang menonjol kesamping harus dipasang beberapa penghantar penurunan dan tidak menurut ketentuan pasal 232 Pada bangunan yang tingginya lebih dari 25 meter, semua bagian-bagian yang menonjol ke atas harus dilengkapi dengan penghantar penurunan kecuali untuk 26Ruang antara bangunan-bangunan yang menonjol kesamping yang merupakan ruangan yang sempit tidak perlu dipasang penghantar penurunan jika penghantar penurunan yang dipasang pada pinggir atap tidak 271 Untuk pemasangan instalasi penyalur petir jenis Franklin dan Sangkar Faraday, jenis-jenis bahan untuk penghantar dan pembumian dipilih sesuai dengan daftar pada lampiran II Peraturan Menteri ini2 Untuk pemasangan instalasi penyalur petir jenis Elektrostatic dan atau jenis lainnya, jenis-jenis bahan untuk penghantar dan pembumian dapat menggunakan bahan sesuai dengan daftar pada lampiran II Peraturan Menteri ini dan atau jenis lainnya sesuai dengan standard yang diakui3 Penentuan bahan dan ukurannya dari ayat l dan ayat 2 pasal ini, ditentukan berdasarkan beberapa faktor yaitu ketahanan mekanis, ketahanan terhadap pengaruh kimia terutama korosi dan ketahanan terhadap pengaruh lingkungan lain dalam batas standard yang diakui4 Semua penghantar dan pembumian yang digunakan harus dibuat dari bahan yang memenuhi syarat, sesuai dengan standard yang 281 Elektroda bumi harus dibuat dan dipasang sedemikian rupa sehingga tahanan pembumian sekecil mungkin2 Sebagai elektroda bumi dapat digunakanTulang-tulang baja dari lantai-lantai kamar dibawah bumi dan tiang pancang yang sesuai dengan keperluan pembumianPipa-pipa logam yang dipasang dalam bumi secara tegakPipa-pipa atau penghantar lingkar yang dipasang dalam bumi secara mendatarPelat logam yang ditanamBahan logam lainnya dan atau bahan-bahan yang cara pemakaian menurut ketentuan pabrik pembuatnya.3 Elektroda bumi tersebut dalam ayat 2 harus dipasang sampai mencapai air dalam 291 Elektroda bumi dapat dibuat dariPipa baja yang disepuh dengan Zn Zincum dan garis tengah sekurang-kurangnya 25 mm dan tebal sekurang-kurangnya 3,25 mmBatang baja yang disepuh dengan Zn dan garis tengah sekurang-kurangnya 19 mmPita baja yang disepuh dengan Zn yang tebalnya sekurang-kurangnya 3 mm dan lebar sekurang-kurangnya 25 mm2 Untuk daerah-daerah yang sifat korosipnya lebih besar, elektroda bumi harus dibuat dariPipa baja yang disepuh dengan Zn dan garis tengah dalam sekurang-kurangnya 50 mm dan tebal sekurang-kurangnya 3,5 mmPipa dari tembaga atau bahan yang sederajat atau pipa yang disepuh dengan tembaga atau bahan yang sederajat dengan garis tengah daIam sekurang-kurangnya 16 mm dan tebal sekurang-kurangnya 3 mmBatang baja yang disepuh dengan Zn dengan garis tengah sekurang-kurangnya 25 mmBatang tembaga atau bahan yang sederajat atau batang baja yang disalur dengan tembaga atau yang sederajat dengan garis tengah sekurang-kurangnya 16 mmPita baja yang disepuh dengan Zn dan tebal sekurang-kurangnya 4 mm dan lebar sekurang-kurangnya 25 301 Masing-masing penghantar penurunan dari suatu instalasi penyalur petir yang mempunyai beberapa penghantar penurunan harus disambungkan dengan elektroda kelompok2 Panjang suatu elektroda bumi yang dipasang tegak dalam bumi tidak boleh kurangdari 4 meter, kecuali jika sebahagian dari elektroda bumi itu sekurang-kurangnya2 meter dibawah batas minimum permukaan air dalam bumi3 Tulang-tulang besi dari lantai beton dan gudang dibawah bumi dan tiang pancang dapat digunakan sebagai elektroda bumi yang memenuhi syarat apabila sebahagian dari tulang-tulang besi ini berada sekurang-kurangnya l satu meter dibawah permukaan air dalam bumi4 Elektroda bumi mendatar atau penghantar lingkar harus ditanam sekurang-kurangnya 50 cm didalam 31Elektroda bumi dan elektroda kelompok harus dapat diukur tahanan pembumian nya secara tersendiri maupun kelompok dan pengukuran dilakukan pada musim 32Jika keadaan alam sedemikian rupa sehingga tahanan pembumian tidak dapat tercapai secara tehnis, dapat dilakukan cara sebagai berikutMasing-masing penghantar penurunan harus disambung dengan penghantar lingkar yang ditanam lengkap dengan beberapa elektroda tegak atau mendatar sehingga jumlah tahanan pembumian bersama memenuhi syaratMembuat suatu bahan lain bahan kimia dan sebagainya yang ditanam bersama dengan elektroda sehingga tahanan pembumian memenuhi 33Elektroda bumi yang digunakan untuk pembumian instalasi listrik tidak boleh digunakan untuk pembumian instalasi penyalur 341 Elektroda bumi mendatar atau penghantar lingkar dapat dibuat dari pita baja yang disepuh Zn dengan tebal sekurang-kurangnya 3 mm dan lebar sekurang-kurangnya 25 mm atau dari bahan yang sederajat2 Untuk daerah yang sifat korosipnya lebih besar, elektroda bumi mendatar atau penghantar lingkar harus dibuat dariPita baja yang disepuh Zn dengan ukuran lebar sekurang-kurangnya 25 mm dan tebal sekurang-kurangnya 4 mm atau dari bahan yang sederajatTembaga atau bahan yang sederajat, bahan yang disepuh dengan tembaga atau bahan yang sederajat, dengan luas penampang sekurang-kurangnya 50 mm dan bila bahan itu berbentuk pita harus mempunyai tebal sekurang-kurangnya 2 mmElektroda pelat yang terbuat dari tembaga atau hahan yang sederajat dengan luas satu sisi permukaan sekurang-kurangnya 0,5 m dan tebal sekurang-kurangnya 1 mm. jika berbentuk silinder maka luas dinding silinder tersebut harus sekurang-kurangnya 1 351 Instalasi Penyalur Petir pada bangunan yang menyerupai menara seperti menara air, silo, masjid, gereja, dan lain-lain harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut Bahaya meloncatnya petirHantaran listrikPenempatan penghantarDaya tahan terhadap gaya mekanikSambungan-sambungan antara massa logam dari suatu bangunan2 Instalasi penyalur petir dari menara tidak boleh dianggap dapat melindungi bangunan bangunan yang berada 36l Jumlah dan penempatan dari penghantar penurunan pada bagian luar dari menara harus diselenggarakan menurut pasal 23 ayat 12 Didalam menara dapat pula dipasang suatu penghantar penurunan untuk memudahkan penyambungan-penyambungan dari bagian-bagian logam menara 37Menara yang seluruhnya terbuat dari logam dan dipasang pada pondasi yang tidak dapat menghantar, harus dibumikan sekurang-kurangnya pada dua tempat dan pada jarak yang sama diukur menyusuri keliling menara 38Sambungan-sambungan pada instalasi penyalur petir untuk menara harus betul-betul diperhatikan terhadap sifat korosip dan elektrolisa dan harus secara dilas karena kesukaran pemeriksaan dan VIIBANGUNAN YANG MEMPUNYAI ANTENAPasal 391 Antena harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir dengan menggunakan penyalur tegangan lebih, kecuali jika antena tersebut berada dalam daerah yang dilindungi dan penempatan antena itu tidak akan menimbulkan loncatan bunga api2 Jika antena sudah dibumikan secara tersendiri, maka tidak perlu dipasang penyalur tegangan lebih3Jika antena dipasang pada bangunan yang tidak mempunyai instalasi penyalur petir, antena harus dihubungkan kebumi melalui penyalur tegangan 401 Pemasangan penghantar antara antena dan instalasi penyalur petir atau dengan bumi harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga bunga api yang timbul karena aliran besar tidak dapat menimbulkan kerusakan2 Besar penampang dari penghantar antara antena dengan penyalur tegangan lebih, penghantar antara tegangan lebih dengan instalasi penyalur petir atau dengan elektroda bumi harus sekurang-kurangnya 2,5 mm”3 Pemasangan penghantar antara antena dengan instalasi penyalur petir atau dengan elektroda bumi harus dipasang selurus mungkin dan penghantar tersebut dianggap sebagai penghantar penurunan 411 Pada bangunan yang mempunyai instalasi penyalur petir, pemasangan penyalur tegangan lebih antara antena dengan instalasi penyalur petir harus pada tempat yang tertinggi2 Jika suatu antena dipasang pada tiang logam, tiang tersebut harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petirPasal 421 Pada bangunan yang tidak mempunyai instalasi penyalur petir, pemasangan penyalur tegangan lebih antara antena dengan elektroda bumi harus dipasang diluar bangunan2 Jika antena dipasang secara tersekat pada suatu tiang besi, tiang besi ini harus dihubungkan dengan VIIICEROBONG YANG LEBIH TINGGI DARI 10 MPasal 431 Pemasangan instalasi penyalur petir pada cerobong asap pabrik dan lain-lain yang mempunyai ketinggian lebih dari 10 meter harus diperhatikan keadaan seperti dibawah ini Timbulnya karat akibat adanya gas atau asap terutama untuk bagian atas dari instalasiBanyaknya penghantar penurunan petirKekuatan gaya mekanik.2 Akibat kesukaran yang timbul pada pemeriksaan dan pemeliharaan, pelaksanaan pemasangan dari instalasi penyalur petir pada cerobong asap pabrik dan lain-lainnya harus diperhitungkan juga terhadap korosi dan elektrolisa yang mungkin 44Instaiasi penyalur petir yang terpasang dicerobong tidak boleh dianggap dapat bangunan yang berada 451 Penerima petir harus dipasang menjulang sekurang-kurangnya 50 cm diatas pinggir cerobong2 Alat penangkap bunga api dan cincin penutup pinggir bagian puncak cerobong dapat digunakan sebagai penerima petir3 Penerima harus disambung satu dengan lainnya dengan penghantar lingkar yang dipasang pada pinggir atas dari cerobong atau sekeliling pinggir bagian luar, dengan jarak tidak lebih dari 50 cm dibawah puncak cerobong4 Jarak antara penerima satu dengan lainnya diukur sepanjang keliling cerobong paling besar 5 meter. Penerima itu harus dipasang dengan jarak sama satu dengan lainnya pada sekelilingnya5 Batang besi, pipa besi dan cincin besi yang digunakan sebagai penerima harus dilapisi dengan timah atau bahan yang sederajat untuk mencegah 461 Pada tempat-tempat yang terkena bahaya termakan asap, uap atau gas sedapat mungkin dihindarkan adanya sambungan2 Sambungan-sambungan yang terpaksa dilakukan pada tempat-tempat ini, harus dilindungi secara baik terhadap bahaya korosi3 Sambungan antara penerima yang dipasang secara khusus dan penghantar penurunan harus dilakukan sekurang-kurangnya 2 meter dibawah pinggir puncak dari 471 Instalasi penyalur petir dari cerobong sekurang-kurangnya harus mempunyai 2 dua penghantar penurunan petir yang dipasang dengan jarak yang sama satu dengan yang lain2 Tiap-tiap penghantar penurunan harus disambungkan langsung dengan 481 Cerobong dari logam yang berdiri tersendiri dan ditempatkan pada suatu pondasi yang tidak dapat menghantar harus dihubungkan dengan tanah2 Sabuk penguat dari cerobong yang terbuat dari logam harus di sambung secara kuat dengan penghantar 491 Kawat penopang atau penarik untuk cerobong harus ditanamkan ditempat pengikat pada alat penahan ditanah dengan menggunakan elektroda bumi sepanjang 2 meter2 Kawat penopang atau penarik yang dipasang pada bangunan yang dilindungi harus disambungkan dengan instalasi penyalur petir bangunan IXPEMERIKSAAN DAN PENGUJIANPasal 50I Setiap instalasi penyalur petir dan bagian-bagiannya harus dipelihara agar selalu bekerja dengan tepat, aman dan memenuhi syarat2 Instalasi penyalur petir harus diperiksa dan diujiSebelum penyerahan instalasi penyalur petir dari instalatir kepada pemakaiSetelah ada perubahan atau perbaikan suatu bangunan dan atau instalasi penyalur petirSecara berkala setiap dua tahun sekaliSetelah ada kerusakan akibat sambaran petirPasal 511 Pemeriksaan dan pengujian instalasi penyalur petir dilakukan oleh pegawai pengawas, ahli keselamatan kerja dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk2 Pengurus atau pemilik instalasi penyalur petir berkewajiban membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh pegawai pengawas, ahli keselamatan kerja dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk termasuk penyedian alat-alat 52Dalam pemeriksaan berkala harus diperhatikan tentang hal-hal sebagai berikutElektroda bumi, terutama pada jenis tanah yang dapat menimbulkan karatKerusakan-kerusakan dan karat dari penerima, penghantar dan sebagainyaSambungan-sarnbunganTahanan pembumian dari masing-masing elektroda maupun elektroda 531 Setiap diadakan pemeriksaan dan pengukuran tahanan pembumian harus dicatat dalam buku khusus tentang hari dan tanggal hasil pemeriksaan2 Kerusakan-kerusakan yang didapati harus segara diperbaikiPasal 541 Tahanan pembumian dari seluruh sistem pembumian tidak boleh lebih dari 5 ohm2 Pengukuran tahanan pembumian dari elektroda bumi harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kesalahan-kesalahan yang timbul disebabkan kesalahan polarisasi bisa dihindarkan, Pemeriksaan pada bagian-bagian dari instalasi yang tidak dapat dilihat atau diperiksa, dapat dilakukan dengan menggunakan pengukuran secara XPENGESAHANPasal 551 Setiap perencanaan instalasi penyalur petir harus dilengkapi dengan gambar rencana instalasi2 Gambar rencana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus menunjukan gambar bagian tampak atas dan tampak samping yang mencakup gambar detail dari bagian-bagaian instalasi beserta keterangan terinci termasuk jenis air terminal, jenis dari atap bangunan, bagian-bagian lain peralatan yang ada diatas atap dan bagian-bagian logam pada atau diatas 561 Gambar rencana instalasi sebagaimana dimaksud pada pasal 55 harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya2 Tata cara untuk mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur lebih lanjut dengan Keputusan MenteriPasal 571 Setiap instalasi penyalur petir harus mendapat sertifikat dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya2 Setiap penerima khusus seperti elektrostatic dan lainnya harus mendapat sertifikat dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya3 Tata cara untuk mendapat sertifikat sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2 diatur lebih lanjut dengan Keputusan MenteriPasal 58Dalam hal terdapat perubahan instalasi penyalur petir, maka pengurus atau pemilik harus mengajukan permohonan perubahan instalasi kepada Menteri cq. Kepala Kantor Wilayah yang ditunjuknya dengan melampiri gambar rencana 59Pengurus atau pemilik wajib mentaati dan melaksanakan semua ketentuan dalam Peraturan Menteri XIKETENTUAN PIDANAPasal 60Pengurus atau pemilik yang melanggar ketentuan pasal 2, pasal 6 ayat 1, pasal 55 ayat 1, pasal 56 ayat 1, pasal 57 ayat 1 dan 2, pasal 58 dan pasat 59 diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. ribu rupiah sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan XIIATURAN PERALIHANPasal 61Instalasi penyalur petir yang sudah digunakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, Pengurus atau Pemilik wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini dalam waktu 1 satu tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri XIIIKETENTUAN PENUTUPPasal 62Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal DI J A K A R T APADA TANGGAL 21 PEBRUARI TENAGA KERJA COSMAS BATUBARA

per 02 men 1989 tentang pengawasan instalasi penyalur petir